Badan Pengawasan Keuangan (BPK) adalah lembaga yang memiliki peran dan fungsi penting dalam pengawasan keuangan negara. Sebagai lembaga independen, BPK bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara guna memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Peran dan fungsi BPK dalam pengawasan keuangan negara tidak bisa dianggap remeh. Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, “BPK memiliki peran strategis dalam menjaga keuangan negara agar terjaga dengan baik.” Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, BPK juga memiliki fungsi sebagai pengawas independen yang bertanggung jawab langsung kepada DPR. Dalam hal ini, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, menyatakan bahwa “BPK memiliki peran krusial dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara demi menjaga keberlangsungan keuangan negara yang sehat.”
Pentingnya peran dan fungsi BPK dalam pengawasan keuangan negara juga diakui oleh para pakar ekonomi. Ekonom senior, Rizal Ramli, menegaskan bahwa “BPK harus memiliki independensi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya agar dapat menjadi lembaga yang efektif dalam mengawasi keuangan negara.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran dan fungsi BPK dalam pengawasan keuangan negara sangatlah vital. Keberadaan BPK sebagai lembaga pengawas keuangan negara merupakan benteng terakhir dalam mencegah terjadinya penyelewengan keuangan negara. Oleh karena itu, peran dan fungsi BPK harus terus diperkuat dan didukung agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi kepentingan negara dan rakyat.